Monday

Perkembangan Pemerintahan di Indonesia


A. Pendahuluan
Kenyataan hidup bangsa dan negara Indoneisa dengan wilayahnya yang luas, jumlah penduduknya yang besar, kebhinekaan rakyatnya, serta hubungannya dengan bangsa lain harus dibina untuk mewujudkan kerjasama yang baik. Berbagai hambatan d20an tantangan yang pernah kita alami dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan silih berganti. Dari kedatangan bangsa-bangsa penjajah yang berusaha memecah belah rakyat dan bangsa Indonesia maupun pemberontakan yang mengakibatkan tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan negara mengalami kekacauan dan ketidakstabilan.
Rintiosan dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa yang dipelopori sejak berdirinya Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928) dan Proklamasi Kemerdekaan (1945) harus terus kita perjuangkan. Meskipun dalam kenyataan sejarah antara tahun 1945-1965 bangsa Indonesia sempat terombang-ambing oleh pergolakan politik antara ideologi liberal dan komunis, namun kita bersyukur bahwa semenjak Tritura oleh Orde Baru 1966 wujud persatuan dan kesatuan bangsa sudah semakin nampak. Dengan demikian, secara bertahap pemnyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan kemurnian Pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik dan konsekuen.

B. Bentuk-Bentuk Pemerintahan dan Negara RI Dalam Berbagai Kurun
Waktu
  1. Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1945-1949
Pada periode (1945-1949) ini bangsa Indonesai masih mengalami revolusi fisik, yaitu perjuangan seluruh rakyat Indonesia yuntuk mempertahankan kemerdekaan terhadap usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali. Dalam kurun waktu ini pun telah terjadi berbagai pergolakan politik sebagai akibat timbulnya perubahan dari sistem pemerintahan Kabinmet Presidential yang dianut UUD 1945 menjadi Kabinet Parlementer. Hal ini tidak lepas dari dikembangkannya sistem banyak partai dalam kehidupan politik dan berpuncak pada pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948.
Walaupaun dalam kondisi pelaksanaan pemerintahan yang kurang stabil, namun pada kahir tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang kemerdekaan melawan Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia, namun kenyataan pahit lain, yaitu berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bisa kita elakkan. Penerimaan Indonesia atas berdirinya RIS dengan pertimbangan, pertama, sebagai upaya diplomasi Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, kedua besarnya pengaruh politik Belanda ytang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia baik melalui agresi militer maupun pembentukan negara-negara boneka untuk memecah belah banngsa Indonesia.
Kelicikan Belanda yang ingin memecah belah bangsa Indonesia melalui berdirinya negara-negara boneka, ternyata hanya berjalan ± 8 bulan. Ini menunjukkan bahwa berdirinya RIS ternyata sangat tidak sesuai dengan hati nurani dan kepribadian bangsa Indonesia.
  1. Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1950
Negara Republik Indonesia Serikat hanya berusia pendek, dan Negara Republik Indonesia kembali lagi Negara Kesatuan pada tahun 1950. hal ini tidak lepas dari kesadaran para pemimpin negara RIS yang berjiwa “Republiken”. Pelaksanaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertanggungjawab kepada Parlemen (DPR). Presiden sebagai kepala negara bersama wakil presiden kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. “Presiden Konstitusional”, tetapi kehidupan politik negara dan bangsa Indonesia menjadi sepenuhnya berlandaskan paham demokrasi Liberal dengan pemerintahan menurut sistem kabinet parlementer yang sangat asing bagi budaya koita. Didalam sistem pemerintahan demikian itu pergolakan dan pertentangan politik silih berganti dengan diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing perorangan, golongan, dan partai. Tercatat dalam pelaksanann pemerintahan dari tahun 1950-1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali.
Pada masa itu, telah meletus beberapa pemberontakan antara lain Republik Maluku Selatan (RMS), DI/TII, PRRI-Permesta, yang dengan kekerasan senjata ingin mengubah pancasila sebagai dasar negara. Pada tahun 1955 (masa Kabinet Burhanuddin Harahap) sempat terlaksana Pemilu I untuk memilih anggota-anggota Parlemen dan Konstituante. Tugas Badan Konstituante ini adalah untuk membuat rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD sementara.
Badan Konstituante yang harus menetapkan UUD baru gagal mengambil keputusan dan sebagian besar anggotanya tidak mau menghadiri sidang lagi bahkan banyak yang membubarkan diri. Perbedaan pendapat mengenai dasar negara yangdibicarakan baik didalam atau diluar gedung menimbulkan ketegangan-ketegangan politik dan fisik di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsapun terancam, stabilitas politik dan pemerintahan tidak terwujud, hingga akhirnya lahir Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang memebrlakukan kembali UUD 1945, membubarkan badan konstituante , tidak berlakunya kembali UUD sementara 50, dan segera dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

  1. Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orla (Orde Lama)
Pemerintahan Orde Lama (Orla 1959-1966) dalam melaksanakan pemerintahan, tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun telah kembali ke UUD 1945. bahkan sebaliknya terdapat penyimpangan-penyimpanagn konstitusional yang berdampak negatif pada stabilitas politik dan pemerintahan.
Belum terbentuknya lembaga-lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945, seperti MA, MPR, DPR, DPA, dan BPK sesuai dengan UUD 1945, mengakibatkan kekuasaan eksekutif (Presiden) mengarah pada praktik-praktik “Demokrasi Terpimpin.” hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Beberapa penyimpangan orde lama yang dapat tercatat dalam sejarah antara lain :
1. Penetapan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dijadikan GBHN yang bersifat tetap.
2. Keputusan MPRS untuk mengangkat Presiden menjadi seumur hidup.
3. Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN yang diajukan oleh Zpemerintah pada tahun 1960.
4. Presiden mengangkat dirinya menjadi Ketua DPA, Presiden mengangkat angggota DPR/MPR tanpa melalui Pemilu, dan Ketua DPR/MPR berkedudukan sebagai Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Kepresidenan sehingga ia berkedudukan sebagai pembantu Presiden.
Penyimpangan demi penyimpangan yang terjadi mengakibatkan semakin semakin memburuknya kondisi politik dan keamanan negara, serta kemerosotan di bidang ekonomi. PKI memanfaatkan dan menyalahgunakan keadaan tersbut untuk menyusun kegiatan yang mengelabuhi rakyat dan berpuncak pada Pemberontakan G 30S/PKI yang hapir saja membawa negara dan bangsa Indonesia ke jurang kehancuran.
Dosa-doa PKI yang tetap menjadi bahaya laten tidak saja menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang besar, lebih dari itu jelas-jelas ingin mengganti dasar negara Pancasila menjadi Ideologi Komunis.
Rakyat dan ABRI yang masih setia kepada Pancasilaa, melalui Tritura dan Surat Perintah 11 Maret 1966, mendesak pemerintah untuk membubarkan PKI dan membersihkannya dari bumi Indonesia. Dan atas kemauan kuat seluruh bangsa IndonesiaMPRS melalui Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 menyatakan pembubaran PKI beserta Ormas-Ormasnya dan dinyatakan sebagai partai terlarang di seluruh Indonesia, termasuk paham/ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  1. Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orba (Orde Baru)
Orde Baru lahir dengan tekad untuk mewujudkan tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Prinsip pokok yang diperjuangkan orde baru yaitu :
1. Adanya sikap mental positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Adanya suatu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
3. Adanya sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Orde baru bukanlah merupakan isme (Paham) maupun kelompok fisik, melainkan gerakan moral tekad dan semangat seluruh bangsa Indonesia yang ingin mendudukkan kembali landasan idiil maupun konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wujud masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan bangsa Indonesia, harus segera dilaksanakan melalui pelaksanann pemabngunan di segala bidang yang didukung oleh seluruh masyarakat, sikap mental, tekad, dan semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara.
Orde baru menempatkan kembali pelaksanaan bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan Presidensial Kabinet. Paha politik negara berdasarkan Demokrasi Pancasila, mendudukkan posisi rakyat dapat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (saling kontrol) melaui wakil-wakil rakyat (DPR/MPR) terhadap jalannya pemerintahan.
Kesungguhan orde baru yang ingin melaksanakan pemerintahan sesuai dengan kehendak UUD 1945, dimulai dengan serangkaian langkah-langkah konstitusional yang kesemuanya ditetapkan melalui Sidang Istimewa MPRS pada waktu itu. Kemudian diikuti dengan menerbitkan sejumlah peraturan perundangan yang dianggap mendesak dan medasar, terutama dalam praktik-praktik penyelenggaraan kehidupan kenegaraan dan serangkaian pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
Sejak saat itu kehidupan konstitusi terus ditumbuhkembangkan karena sadar akan kehidupan konstitusional yang fundamental dalam usaha pembinaan dan pembangunan bangsa, agar bangsa ini dpat tumbuh dan berkembang dengan tertib, teratur, dan berkesinambungan. Dengan pelaksanaan pemerintahan berdasar UUD 1945 secara murni dan konsekuen seperti yang dirasakan masa orba merupakan syarat mutlak bagi berhasilnya pembangunan bangsa dalam rangka mengisi kemerdekaan. Tekad dan semangat bangsa yang mengutamakan persatuan dan kesatuan selama orde baru, merupakan modal utama bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar falsafah Pancasila mampu memberikan dorongan dan motivasi kepadas eluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan, dan kesejahteraan lahir maupun batin.

C. Akibat-Akibat dari Berbagai Bentuk Pemerintahan dan Negara
Pelaksanaan sistem pemerintahan dengan bentuk negara dan pemerintahan yang berbeda-beda, berdampak cukup negatif terhadap stabilitas politik kenegaraan. Sehingga dalam berbagai kurun waktu perjalanan pemerintahan Republik Indonesia mengalami hal-hal yang kita inginkan bersama. Berubahnya kabinet Kepresidenan menjadi Kabinet Parlementer semakin merusak tatanan pemerintahan yang belum stabil. Karena dalam Parlementer Kbinet, partai-partai yang berkuasa cenderung lebih mementingkan kepentingan partai/golongan daripada kepentingan nasional. Hal ini jelas tidak sejalan dengan asas persatuan Indonesia yang lebih mengutamakan kekeluargaan dan kebersamaan.
Tahun 1949 kurun waktu rakyat berlakunay RIS, dirasakan semakinrusak persatuan dan kesatuan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Hal ini karena RIS memberlakukan bentuk negara federasi (Serikat) yang oleh Belanda memang dimaksudkan untuk memecah belah persatruan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tahun 1950, praktik-praktik kabinet Parlementer dijalankan kembali dengan warna dan corak yang lebih kompleks, Paham Liberal yang diterapkan baik pada sistem pemerintahan, bidang ekonomi maupun politik, justru semakin memporak-porandakan wujud persatuan dan kesatuan yang kita inginkan. Jelas bahwa demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat seperti adanay rasa tidak puas antar kepentingan selama berlangsungnya UUD Sementara 1950 mengakibatkan sering jatuh bangunnya kabinet dan pemberontakan-pemberontakan di berbagai daerah. Lebih jauh pemerintah tidak dapat membangun sarana-sarana kebutuhan rakyat banyak. Rakyat, bangsa dan negara semakin jauh dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kurun waktu 1959-1966, kekuasaan kepresidenan lebih dominan dan cenderung dengan “Terpimpinnya”. Hal ini tidak saja lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi, lebih jauh Presiden cenderung berkuasa tunggal. Situasi demikian dimanfaatkan oleh PKI dengan mengelabui rakyat yang berpuncak pada pengkhianatan G30S/PKI, yang sekaligus ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunis.
Pengalaman demi pengalaman yang dapat dipetik dari akibat pergantian bentuk negara dan bentuk pemerintahan dalam berbagai kurun waktu, semakinmenyadarkan kita bahwa :
a. Apapun bentuknya, praktik-praktik liberalisme tidak cocok dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
b. Banyaknya partai dengan berbagai asas dan simbol-simbol, sering disalahgunakan untuk keuntungan dan kepentingan segelintir orang.
  1. Ketidakpercayaan diri kepada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, akan semakin menjauhkan rakyat, bangsa dan negara dari cita-cita dan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Paham Marxizme/Komunisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, telah membawa bangsa Indonesia pada tragedi nasional yang sangat tidak berperikemanusiaan. Oleh sebab itu, meskopun ajaran tersebut telah dilarang oleh pemerintah, kita dituntut untuk tetap waspada.
e. Pemerintahan baik yang dilaksanakan dengan Kabinet Parlementer maupun Kabinet Presidensial yang cenderung terpimpin, disamping tidak sesuai dengan semangat UUD 1945, juga telah membawa rakyat, bangsa dan negara Indonesia pada jurang kehancuran dan kemerosotan baik dibidang politik maupun ekonomi. Hal ini mengakibatkan persataun dan kesatuan terpecah belah, juga ketidakstabilan politik maupun pemerintahan.

  1. Latar Belakang Pelaksanann Pancasila Secara Murni dan Konsekuen Dalam Orde Baru
Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara republik Indonesia, kebenaran dan ketepatannya tidak sedikitpun diragukan. Namun, sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, kebenarannya pernah diperdebatkan kembali. Dari yang berbentuk pergolakan politik maupun pemberontakan senjata.
Kelalaian orde lama yang tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secar murni dan konsekuen, telah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu dalam mewujudkan ambisi politiknya. Mereka sengaja mempersempit arti Pancasila, bahkan keberadaan Pancasila tidak lebih sekedar alat untuk mencapai tujuan politiknya sehinga Pancasila hanyalah simbol kata tanpa makna. Hal ini sangat tampak pada sidang Konstituante yang diserahi tugas menyusun UUD baru, ternyata tidak berhasil. Kemacetan sidang Konstituante, karena adanya pikiran-pikiran untuk mengganti Pancasila dengan dasar negara lain. Kemelut ini diakhiri dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan kembali Pancasila sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Rongrongan terhadap Pancasila melalui pemberontakan senjata, antara lain PKI Madiun, DI?TII, PRRI-Permesta dan G30S/PKI, mereka dengan sengaja memutar balikkan Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai tameng dalam menyusupkan paham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Seperti Pancasila sebagai “Nasakom”, ajaran Marxisme yang ditampilkan sebagai “Sosialisme Indonesia:, dan masih banyak ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila secara mendasar.
Praktik-praktik paham liberal yang diterapkan melalui sistem pemerintahan (politik) maupun ekonomi, banyak mengakibatkan kekacauan di pemerintah pusat dan pemberontakan di beberapa daerah. Ekonomi negara merosot, rakyat semakin sulit memperoleh kebutuhan pokok dan kabinet dalam waktu singkat mengalami jatuh bangun. Kondisi demikian makin diperparah dengan diterapkannya “Demokrasi Terpimpin” yang semkain jauh dari kehendak pancasila dan UUD 1945. tidak berfungsinya lembaga-lembaga negara, menjadikan kekuasaan Presiden mengarah pada kekuasaan tunggal. Kondisi demikian dimanfaatkan PKI dengan aksi puncaknya G 30S/PKI. Di bidang ekonomi, negara mengalami kemerosotan semakin parah dengan tingkat inflasi mencapai 600% pada tahun 1966.
Beberapa pengalaman pahit masa lalu, pada dasarnya merupakan bentuk penyimpangan dari Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang pada akhirnya melahirkan Orde Baru, sebagai koreksi total terhadap segala bentuk penyimpangan ideologi maupun konstitusional. Orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, merupakan tratanan kehidupan rakyat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis, aman dan tertib. Dengan kondisi demikian, kita berharap aspirasi rakyat dalam mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu masyarakat adil dan makmur, merata material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
Pemerintah Orde Baru dengan dukungan rakyat dan ABRI akan mampu menjamin stabilitas nasional yang sehat, mantap, dan dinamis sehingga ketahanan nasional dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional disegala bidang dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aspirasi rakyat dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Blog Maz Babas. Kumpulan berbagai artikel, makalah, laporan, dan lain sebagainya. Semoga bermanfaat bagi semuanya.


EmoticonEmoticon