A.
Pendahuluan
Kenyataan hidup
bangsa dan negara Indoneisa dengan wilayahnya yang luas, jumlah
penduduknya yang besar, kebhinekaan rakyatnya, serta hubungannya
dengan bangsa lain harus dibina untuk mewujudkan kerjasama yang baik.
Berbagai hambatan d20an tantangan yang pernah kita alami dalam
mewujudkan kesatuan dan persatuan silih berganti. Dari kedatangan
bangsa-bangsa penjajah yang berusaha memecah belah rakyat dan bangsa
Indonesia maupun pemberontakan yang mengakibatkan tatanan kehidupan
rakyat, bangsa dan negara mengalami kekacauan dan ketidakstabilan.
Rintiosan dalam
mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa yang dipelopori sejak
berdirinya Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928) dan Proklamasi
Kemerdekaan (1945) harus terus kita perjuangkan. Meskipun dalam
kenyataan sejarah antara tahun 1945-1965 bangsa Indonesia sempat
terombang-ambing oleh pergolakan politik antara ideologi liberal dan
komunis, namun kita bersyukur bahwa semenjak Tritura oleh Orde Baru
1966 wujud persatuan dan kesatuan bangsa sudah semakin nampak.
Dengan demikian, secara bertahap pemnyelenggaraan dan pelaksanaan
pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berdasarkan kemurnian Pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan
dengan baik dan konsekuen.
B.
Bentuk-Bentuk Pemerintahan dan Negara RI Dalam Berbagai Kurun
Waktu
- Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1945-1949
Pada periode
(1945-1949) ini bangsa Indonesai masih mengalami revolusi fisik,
yaitu perjuangan seluruh rakyat Indonesia yuntuk mempertahankan
kemerdekaan terhadap usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia
kembali. Dalam kurun waktu ini pun telah terjadi berbagai pergolakan
politik sebagai akibat timbulnya perubahan dari sistem pemerintahan
Kabinmet Presidential yang dianut UUD 1945 menjadi Kabinet
Parlementer. Hal ini tidak lepas dari dikembangkannya sistem banyak
partai dalam kehidupan politik dan berpuncak pada pemberontakan
Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948.
Walaupaun dalam
kondisi pelaksanaan pemerintahan yang kurang stabil, namun pada kahir
tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang kemerdekaan
melawan Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia,
namun kenyataan pahit lain, yaitu berdirinya Republik Indonesia
Serikat (RIS) tidak bisa kita elakkan. Penerimaan Indonesia atas
berdirinya RIS dengan pertimbangan, pertama, sebagai upaya diplomasi
Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, kedua besarnya pengaruh
politik Belanda ytang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia baik
melalui agresi militer maupun pembentukan negara-negara boneka untuk
memecah belah banngsa Indonesia.
Kelicikan Belanda
yang ingin memecah belah bangsa Indonesia melalui berdirinya
negara-negara boneka, ternyata hanya berjalan ± 8 bulan. Ini
menunjukkan bahwa berdirinya RIS ternyata sangat tidak sesuai dengan
hati nurani dan kepribadian bangsa Indonesia.
- Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1950
Negara Republik
Indonesia Serikat hanya berusia pendek, dan Negara Republik Indonesia
kembali lagi Negara Kesatuan pada tahun 1950. hal ini tidak lepas
dari kesadaran para pemimpin negara RIS yang berjiwa “Republiken”.
Pelaksanaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang
bertanggungjawab kepada Parlemen (DPR). Presiden sebagai kepala
negara bersama wakil presiden kedudukannya tidak dapat diganggu
gugat. “Presiden Konstitusional”, tetapi kehidupan politik negara
dan bangsa Indonesia menjadi sepenuhnya berlandaskan paham demokrasi
Liberal dengan pemerintahan menurut sistem kabinet parlementer yang
sangat asing bagi budaya koita. Didalam sistem pemerintahan demikian
itu pergolakan dan pertentangan politik silih berganti dengan
diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing perorangan, golongan,
dan partai. Tercatat dalam pelaksanann pemerintahan dari tahun
1950-1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali.
Pada masa itu,
telah meletus beberapa pemberontakan antara lain Republik Maluku
Selatan (RMS), DI/TII, PRRI-Permesta, yang dengan kekerasan senjata
ingin mengubah pancasila sebagai dasar negara. Pada tahun 1955 (masa
Kabinet Burhanuddin Harahap) sempat terlaksana Pemilu I untuk memilih
anggota-anggota Parlemen dan Konstituante. Tugas Badan Konstituante
ini adalah untuk membuat rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD
sementara.
Badan Konstituante
yang harus menetapkan UUD baru gagal mengambil keputusan dan sebagian
besar anggotanya tidak mau menghadiri sidang lagi bahkan banyak yang
membubarkan diri. Perbedaan pendapat mengenai dasar negara
yangdibicarakan baik didalam atau diluar gedung menimbulkan
ketegangan-ketegangan politik dan fisik di kalangan masyarakat.
Persatuan dan
kesatuan bangsapun terancam, stabilitas politik dan pemerintahan
tidak terwujud, hingga akhirnya lahir Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959, yang memebrlakukan kembali UUD 1945, membubarkan badan
konstituante , tidak berlakunya kembali UUD sementara 50, dan segera
dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
- Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orla (Orde Lama)
Pemerintahan Orde
Lama (Orla 1959-1966) dalam melaksanakan pemerintahan, tidak sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun telah kembali ke UUD 1945.
bahkan sebaliknya terdapat penyimpangan-penyimpanagn konstitusional
yang berdampak negatif pada stabilitas politik dan pemerintahan.
Belum terbentuknya
lembaga-lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945, seperti MA, MPR,
DPR, DPA, dan BPK sesuai dengan UUD 1945, mengakibatkan kekuasaan
eksekutif (Presiden) mengarah pada praktik-praktik “Demokrasi
Terpimpin.” hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Beberapa
penyimpangan orde lama yang dapat tercatat dalam sejarah antara lain
:
1. Penetapan pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali
Revolusi Kita” atau Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
dijadikan GBHN yang bersifat tetap.
2. Keputusan MPRS
untuk mengangkat Presiden menjadi seumur hidup.
3. Pembubaran DPR
hasil Pemilu 1955 oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN yang
diajukan oleh Zpemerintah pada tahun 1960.
4. Presiden
mengangkat dirinya menjadi Ketua DPA, Presiden mengangkat angggota
DPR/MPR tanpa melalui Pemilu, dan Ketua DPR/MPR berkedudukan sebagai
Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Kepresidenan sehingga ia
berkedudukan sebagai pembantu Presiden.
Penyimpangan demi
penyimpangan yang terjadi mengakibatkan semakin semakin memburuknya
kondisi politik dan keamanan negara, serta kemerosotan di bidang
ekonomi. PKI memanfaatkan dan menyalahgunakan keadaan tersbut untuk
menyusun kegiatan yang mengelabuhi rakyat dan berpuncak pada
Pemberontakan G 30S/PKI yang hapir saja membawa negara dan bangsa
Indonesia ke jurang kehancuran.
Dosa-doa PKI yang
tetap menjadi bahaya laten tidak saja menimbulkan korban jiwa dan
harta benda yang besar, lebih dari itu jelas-jelas ingin mengganti
dasar negara Pancasila menjadi Ideologi Komunis.
Rakyat dan ABRI
yang masih setia kepada Pancasilaa, melalui Tritura dan Surat
Perintah 11 Maret 1966, mendesak pemerintah untuk membubarkan PKI dan
membersihkannya dari bumi Indonesia. Dan atas kemauan kuat seluruh
bangsa IndonesiaMPRS melalui Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966
menyatakan pembubaran PKI beserta Ormas-Ormasnya dan dinyatakan
sebagai partai terlarang di seluruh Indonesia, termasuk paham/ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orba (Orde Baru)
Orde Baru lahir
dengan tekad untuk mewujudkan tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan
negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Prinsip pokok yang diperjuangkan orde baru yaitu
:
1. Adanya sikap
mental positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Adanya suatu
masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui
pembangunan.
3. Adanya sikap
mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Orde baru bukanlah
merupakan isme (Paham) maupun kelompok fisik, melainkan gerakan moral
tekad dan semangat seluruh bangsa Indonesia yang ingin mendudukkan
kembali landasan idiil maupun konstitusional dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wujud masyarakat adil dan
makmur yang dicita-citakan bangsa Indonesia, harus segera
dilaksanakan melalui pelaksanann pemabngunan di segala bidang yang
didukung oleh seluruh masyarakat, sikap mental, tekad, dan semangat
serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara.
Orde baru
menempatkan kembali pelaksanaan bentuk negara kesatuan, bentuk
pemerintahan republik dan sistem pemerintahan Presidensial Kabinet.
Paha politik negara berdasarkan Demokrasi Pancasila, mendudukkan
posisi rakyat dapat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi (saling kontrol) melaui wakil-wakil rakyat (DPR/MPR)
terhadap jalannya pemerintahan.
Kesungguhan orde
baru yang ingin melaksanakan pemerintahan sesuai dengan kehendak UUD
1945, dimulai dengan serangkaian langkah-langkah konstitusional yang
kesemuanya ditetapkan melalui Sidang Istimewa MPRS pada waktu itu.
Kemudian diikuti dengan menerbitkan sejumlah peraturan perundangan
yang dianggap mendesak dan medasar, terutama dalam praktik-praktik
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan dan serangkaian pelaksanaan
pembangunan di segala bidang.
Sejak saat itu
kehidupan konstitusi terus ditumbuhkembangkan karena sadar akan
kehidupan konstitusional yang fundamental dalam usaha pembinaan dan
pembangunan bangsa, agar bangsa ini dpat tumbuh dan berkembang dengan
tertib, teratur, dan berkesinambungan. Dengan pelaksanaan
pemerintahan berdasar UUD 1945 secara murni dan konsekuen seperti
yang dirasakan masa orba merupakan syarat mutlak bagi berhasilnya
pembangunan bangsa dalam rangka mengisi kemerdekaan. Tekad dan
semangat bangsa yang mengutamakan persatuan dan kesatuan selama orde
baru, merupakan modal utama bangsa untuk mewujudkan cita-cita
nasional, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dasar falsafah Pancasila mampu memberikan dorongan dan motivasi
kepadas eluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan, dan
kesejahteraan lahir maupun batin.
C.
Akibat-Akibat dari Berbagai Bentuk Pemerintahan dan Negara
Pelaksanaan sistem
pemerintahan dengan bentuk negara dan pemerintahan yang berbeda-beda,
berdampak cukup negatif terhadap stabilitas politik kenegaraan.
Sehingga dalam berbagai kurun waktu perjalanan pemerintahan Republik
Indonesia mengalami hal-hal yang kita inginkan bersama. Berubahnya
kabinet Kepresidenan menjadi Kabinet Parlementer semakin merusak
tatanan pemerintahan yang belum stabil. Karena dalam Parlementer
Kbinet, partai-partai yang berkuasa cenderung lebih mementingkan
kepentingan partai/golongan daripada kepentingan nasional. Hal ini
jelas tidak sejalan dengan asas persatuan Indonesia yang lebih
mengutamakan kekeluargaan dan kebersamaan.
Tahun 1949 kurun
waktu rakyat berlakunay RIS, dirasakan semakinrusak persatuan dan
kesatuan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Hal ini karena RIS
memberlakukan bentuk negara federasi (Serikat) yang oleh Belanda
memang dimaksudkan untuk memecah belah persatruan dan kesatuan bangsa
Indonesia. Tahun 1950, praktik-praktik kabinet Parlementer dijalankan
kembali dengan warna dan corak yang lebih kompleks, Paham Liberal
yang diterapkan baik pada sistem pemerintahan, bidang ekonomi maupun
politik, justru semakin memporak-porandakan wujud persatuan dan
kesatuan yang kita inginkan. Jelas bahwa demokrasi liberal tidak
cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat seperti adanay
rasa tidak puas antar kepentingan selama berlangsungnya UUD Sementara
1950 mengakibatkan sering jatuh bangunnya kabinet dan
pemberontakan-pemberontakan di berbagai daerah. Lebih jauh pemerintah
tidak dapat membangun sarana-sarana kebutuhan rakyat banyak. Rakyat,
bangsa dan negara semakin jauh dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
Kurun waktu
1959-1966, kekuasaan kepresidenan lebih dominan dan cenderung dengan
“Terpimpinnya”. Hal ini tidak saja lembaga-lembaga negara lain
tidak berfungsi, lebih jauh Presiden cenderung berkuasa tunggal.
Situasi demikian dimanfaatkan oleh PKI dengan mengelabui rakyat yang
berpuncak pada pengkhianatan G30S/PKI, yang sekaligus ingin mengubah
ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunis.
Pengalaman demi
pengalaman yang dapat dipetik dari akibat pergantian bentuk negara
dan bentuk pemerintahan dalam berbagai kurun waktu,
semakinmenyadarkan kita bahwa :
a.
Apapun bentuknya, praktik-praktik liberalisme tidak cocok dengan jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia.
b. Banyaknya partai
dengan berbagai asas dan simbol-simbol, sering disalahgunakan untuk
keuntungan dan kepentingan segelintir orang.
- Ketidakpercayaan diri kepada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, akan semakin menjauhkan rakyat, bangsa dan negara dari cita-cita dan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Paham
Marxizme/Komunisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,
telah membawa bangsa Indonesia pada tragedi nasional yang sangat
tidak berperikemanusiaan. Oleh sebab itu, meskopun ajaran tersebut
telah dilarang oleh pemerintah, kita dituntut untuk tetap waspada.
e. Pemerintahan baik
yang dilaksanakan dengan Kabinet Parlementer maupun Kabinet
Presidensial yang cenderung terpimpin, disamping tidak sesuai
dengan semangat UUD 1945, juga telah membawa rakyat, bangsa dan
negara Indonesia pada jurang kehancuran dan kemerosotan baik
dibidang politik maupun ekonomi. Hal ini mengakibatkan persataun dan
kesatuan terpecah belah, juga ketidakstabilan politik maupun
pemerintahan.
- Latar Belakang Pelaksanann Pancasila Secara Murni dan Konsekuen Dalam Orde Baru
Hakikat
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara republik
Indonesia, kebenaran dan ketepatannya tidak sedikitpun diragukan.
Namun, sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI,
kebenarannya pernah diperdebatkan kembali. Dari yang berbentuk
pergolakan politik maupun pemberontakan senjata.
Kelalaian
orde lama yang tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secar murni
dan konsekuen, telah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu
dalam mewujudkan ambisi politiknya. Mereka sengaja mempersempit arti
Pancasila, bahkan keberadaan Pancasila tidak lebih sekedar alat untuk
mencapai tujuan politiknya sehinga Pancasila hanyalah simbol kata
tanpa makna. Hal ini sangat tampak pada sidang Konstituante yang
diserahi tugas menyusun UUD baru, ternyata tidak berhasil. Kemacetan
sidang Konstituante, karena adanya pikiran-pikiran untuk mengganti
Pancasila dengan dasar negara lain. Kemelut ini diakhiri dengan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan kembali Pancasila sebagai
dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Rongrongan
terhadap Pancasila melalui pemberontakan senjata, antara lain PKI
Madiun, DI?TII, PRRI-Permesta dan G30S/PKI, mereka dengan sengaja
memutar balikkan Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai tameng
dalam menyusupkan paham dan ideologi lain yang justru bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila. Seperti Pancasila sebagai “Nasakom”,
ajaran Marxisme yang ditampilkan sebagai “Sosialisme Indonesia:,
dan masih banyak ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila
secara mendasar.
Praktik-praktik
paham liberal yang diterapkan melalui sistem pemerintahan (politik)
maupun ekonomi, banyak mengakibatkan kekacauan di pemerintah pusat
dan pemberontakan di beberapa daerah. Ekonomi negara merosot, rakyat
semakin sulit memperoleh kebutuhan pokok dan kabinet dalam waktu
singkat mengalami jatuh bangun. Kondisi demikian makin diperparah
dengan diterapkannya “Demokrasi Terpimpin” yang semkain jauh dari
kehendak pancasila dan UUD 1945. tidak berfungsinya lembaga-lembaga
negara, menjadikan kekuasaan Presiden mengarah pada kekuasaan
tunggal. Kondisi demikian dimanfaatkan PKI dengan aksi puncaknya G
30S/PKI. Di bidang ekonomi, negara mengalami kemerosotan semakin
parah dengan tingkat inflasi mencapai 600% pada tahun 1966.
Beberapa
pengalaman pahit masa lalu, pada dasarnya merupakan bentuk
penyimpangan dari Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang pada
akhirnya melahirkan Orde Baru, sebagai koreksi total terhadap segala
bentuk penyimpangan ideologi maupun konstitusional. Orde baru yang
bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, merupakan tratanan kehidupan rakyat, bangsa, dan negara
dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis, aman dan tertib. Dengan
kondisi demikian, kita berharap aspirasi rakyat dalam mewujudkan
cita-cita bangsa, yaitu masyarakat adil dan makmur, merata material
maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
Pemerintah
Orde Baru dengan dukungan rakyat dan ABRI akan mampu menjamin
stabilitas nasional yang sehat, mantap, dan dinamis sehingga
ketahanan nasional dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional
disegala bidang dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aspirasi
rakyat dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

EmoticonEmoticon